Opsinews.id – Polres Badung menangkap dua kurir dan seorang perempuan pengedar narkoba pada awal bulan Juli 2020.
Dua kurir yang ditangkap, yaitu Bambang Dwi Pri Septiana (35) dan Deni Saepudin (30). Sedang perempuan pengedar narkoba bernama Kadek Sutarmi (27).
Penangkapan dua kurir narkorika berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat.
Septiana dan Saepudin yang saat itu sedang berboncengan diikuti petugas hingga sampai di indekosnya di Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar.
Selanjutnya, untuk memastikan informasi yang diperoleh tersebut, pada Rabu, (1/7/2020) pukul 09.30 WITA, polisi menggeledah di indekos Jalan Pendidikan I, Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, dan menangkap mereka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan empat potongan pipet, masing-masing di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dan tiga plastik klip yang berisi masing-masing lima butir tablet warna biru diduga ekstasi yang di gantung di depan kamar indekos.
Dari hasil interogasi, Bambang Dwi Pri Septiana mengaku sudah menempel di 12 alamat tempelan, diantaranya di Jalan Gatot Subrato Barat.
Dari hasil penelusuran 12 alamat tempelan tersebut dan polisi menemukan 18 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka.
Untuk barang nmvukti dari pelaku sebagai kurir ini yanh disita yaitu 22 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto, tiga plastik klip masing-masing berisi lima butir tablet warna hijau diduga ekstasi 15 butir dengan berat perbutir 0,31 gram netto atau berat keseluruhan 4,65 gram netto.
Sementara itu, pada Jumat (3/7) Polres Badung juga menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Kadek Sutarmi (27) dengan barang bukti 16 paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,84 gram brutto atau 3,24 gram netto.
Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku bahwa sabu-sabu itu milik orang yang bernama Devi (DPO) dengan tujuan untuk ditempel sesuai dengan perintah Devi.
Pelaku tidak memiliki ijin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika diduga jenis sabu-sabu itu.