opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

10/24/2025
in Berita Kriminal

Jakarta Barat- Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan pada Jumat, 15/8/2025

Dari pengungkapan ini Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan

Barang bukti tersebut ditampilkan saat press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan berinisial WN dan RI

” Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

Kemudian didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

ShareTweet

Related Posts

Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Tewas
Berita Kriminal

Polsek Kebon Jeruk Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Tewas

10/22/2025
Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar
Berita Kriminal

Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

10/21/2025
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Berita Kriminal

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

10/21/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.