Ketua KPK Firli Bahuri
KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar.
Juru bicara KPK Ali Fikri
Tim lalu menangkap Bunyamin ketika keluar dari rumah itu pada pukul 14.00 WIB. Tim KPK merangsek masuk ke rumah dan menangkap Rahmat Effendi serta sejumlah pihak. KPK menemukan bukti uang miliaran rupiah di rumah itu.
Secara bersamaan tim KPK menangkap pihak lainnya di kawasan Pancoran dan Senayan. Mereka semua dibawa ke gedung komisi anti korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan. Rangkaian OTT KPK ini berlangsung hingga Kamis siang, 6 Januari 2022. Total ada 14 orang yang dibawa ke gedung KPK. Dalam ekspose yang digelar Kamis ini, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka.
Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi(RE) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB) Lurah Jati Sari Mulya, Camat Jatisampurna Wahyudin(W) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara tersangka yang memberi suap ada Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta. Lalu ada Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah di kawasan Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dan kawan-kawan.
Selain tanah, KPK menduga Rahmat Effendi (RE) menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu.Dan 4 pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah di kawasan Bekasi.KPK menduga RE mengatur pihak swasta yang akan di beli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi.Pihak swasta tersebut memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi untuk RE dan kawan-kawannya.
Total uang suap yang diterima Wali Kota Bekasi diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar. Sementara barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan ini sebanyak Rp 5,7 miliar.