Opsinews.id – Kapolsek Bantar Gebang Kompol Songkono,SH,MH mengadakan prescom perkara pertolongan jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 atau 481 KUHP pidana, Senin(10/10/22).
Kapolres Kompol Songkono didampingi oleh Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada saat prescom menyampaikan pada hari minggu, tanggal 03 Juli 2022, sekira jam 04.00 wib, di Jl. Raya Mustikajaya Kp. Ciketing Rt. 006/012 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
Adapun tersangka yang berinisial AS yang membeli sepeda motor dari T, menjual kembali dalam bentuk bongkaran ( spare Part), dengan cara online atau Offline, adapun jumlah yang sudah dibeli sebanyak 7 unit.
Inisial T menjual sepeda motor kepada AS, dengan harga Rp 7.000.000,-, per unit,sepeda motor.
Tersangka Inisial J sebagai kurir, membantu mengirim sepeda motor dengan upah Rp. 100.000,sekali antar inisial H sebagai kurir, membantu mengirim sepeda motor dengan upah Rp100.000,.
Tersangka Inisial AF sebagai kurir, membantu mengirim sepeda motor dengan upah Rp. 100.000,sekali antar.
Adapun barang bukti yaitu :
– 1 ( satu) lampu depan sepeda motor Honda CBR,
– 1 (satu) buah tutup tangki sepeda motor Honda CBR – 2 (dua) buah kunci asli sepeda motor,
-1 (satu) lembar STNK sepeda motor,
-2 (dua) unit sepeda motor Honda CBR,
-1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha R15 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy.
Awal kejadiannya korban atas nama Muhammad Rafi Wildanurahman telah membuat laporan kehilangan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda P5E02R22M1 MT ( CBR ) Nomor Polisi 8-4675-TMI, wama Putih, tahun 2016, Nomor Rangka : MH1KC9116GK038157, Nomor Mesin : KC91E1034713, yang terjadi pada hari minggu tanggal 03 Juli 2022, jam 04.30 wib, di Jl. Raya Mustikajaya Kp. Ciketing Rt. 006/012 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi.
Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, jam 20.00 wib, korban melihat di media sosial facebook ada yang menjual tangki sepeda motor, temyata tangki sepeda motor tersebut dikenali korban adalah bagian dari sepeda motor milik korban yang telah hilang, yang dikenali dari stiker yang dibuat sendiri.
Selanjutnya korban menghubungi yang memposting iklan tersebut dengan nama akun ” KAKA”, lalu korban mendatangi lokasi toko tersebut di Kp. Cikiwul Rt. 001/003 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi,di tempat tersebut ditemukan adanya lampu depan sepada motor dan tutup tangki sepeda motor yang dikenali korban,sehingga karyawan dan pemilik toko diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan Tsk, AS bahwa untuk tangki sepeda motor sudah laku terjual, yang dijual secara online melalui sopie, untuk barang-barang berupa tangki sepeda motor, lampu depan dan tutup tangki berasal dari 1 unit sepeda motor yang dibeli oleh AS dan kemudian dibongkar (dipretel).
AS membeli sepeda motor dari T, kegiatan beli sepeda motor dari T sudah berlangsung satu tahun dan telah membeli sepeda motor 7 kali hanya jenis sepeda motor Honda CBR, dengan harga per unit satu Rp 7000.000 (Tujuh juta rupiah) semua sepeda motor yang dibeli selalu di bongkar (dipretel) dan kemudian dijual perbagian/item, baik online maupun offine, untuk kegiatan bongkar sepeda motor dibantu oleh MH dan N.
Dalam hal pengiriman sepeda motor T dibantu oleh J, H dan AF.