opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Sakit Hati di Jakarta Barat

04/20/2023
in Kabar Polisi

OPSINEWS.ID-JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49) seorang wanita. Pengakuan pelaku mereka sakit hati dengan perkataan korban NSB (63).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan pada hari Kamis 13 April 2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat perempuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban. Awalnya para tersangka berencana menghabisi korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Lanjut Trunoyudo, pada hari Senin 10 April 2023, kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk menghabisi korban.

“Tersangka FM berencana menghilangkan nyawa korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” tuturnya.

Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

“Selanjutnya pada 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban. Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai,” katanya.

Kemudian tersangka FM menindih badan
korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” terangnya.

Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATAM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner.

Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik
Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten,” jelasnya.

Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan Mobil Fortuner milik Korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten.

Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran.

“Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur,” imbuhnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

ShareTweet

Related Posts

Ngopi Kamtibmas di Kayuringin Jaya, Hangatnya Kebersamaan Warga dan Polisi Jaga Lingkungan
Kabar Polisi

Ngopi Kamtibmas di Kayuringin Jaya, Hangatnya Kebersamaan Warga dan Polisi Jaga Lingkungan

09/21/2025
Simulasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa oleh Personel Gabungan Polres Metro Bekasi Kota
Kabar Polisi

Simulasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa oleh Personel Gabungan Polres Metro Bekasi Kota

09/20/2025
Polda Metro Jaya Gelar Program Satu Jam Mengaji Bersama Polisi di Jagakarsa, Ajak Warga Jaga Jakarta
Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Gelar Program Satu Jam Mengaji Bersama Polisi di Jagakarsa, Ajak Warga Jaga Jakarta

09/20/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.