opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polsek Koja Ungkap Kasus Pencurian dan Aksi Tawuran di Wilayah Koja

Redaksi

08/02/2024
in Berita Kriminal


Jakarta Utara, 2 Agustus 2024 – Polsek Koja menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang terjadi di wilayah Koja, yaitu pencurian dan aksi tawuran membawa senjata tajam. Konferensi pers yang digelar di Aula Wirasatya II Polsek Koja, Jalan Bhayangkara No 1 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta Utara, Jumat (2/8), dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pemuda terkait kasus membawa senjata tajam dan satu pemuda terkait kasus pencurian handphone.

Tiga Pemuda Diamankan Karena membawa Sajam, ketiga pemuda yang diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit adalah Muhammad Arifin Ilham (AI), Jabal Ferdiansyah (JF), dan Fabio Crespo Morientes (FC). Kejadian bermula saat FC datang ke tempat AI sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (24/7) untuk minum arak. Setelah arak habis, AI menghubungi JF melalui pesan singkat untuk meminta arak lagi. Mereka kemudian pergi ke rumah JF, namun arak milik JF juga sudah habis.

Karena ketiganya ingin mencari arak lagi, JF menitipkan celurit kepada AI untuk persiapan menghadapi kemungkinan serangan dari kelompok lain pada malam minggu (27/7). Celurit tersebut disembunyikan di perut AI dan ditutupi dengan kaos.

Ketiga pemuda tersebut kemudian berboncengan motor milik FC untuk mencari arak sambil menuju pulang. Namun, saat melintas di Jalan Mahoni, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, mereka dihentikan oleh petugas Polsek Koja yang berpakaian preman. Saat digeledah, petugas menemukan celurit yang disembunyikan di perut AI. Ketiga pemuda tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti celurit dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3818-ULH ke Polsek Koja.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, kasus pencurian handphone terjadi di Masjid Jamiatul Khoir, Jalan Mawar IV, RW 06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, pada Jumat (26/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku, Rizal Haryanto (RH), ditangkap karena mencuri handphone milik Siswanto.

RH yang tengah mencari sasaran untuk melakukan pencurian melihat Siswanto tertidur di dalam masjid. Pintu pagar masjid terkunci, namun RH nekat memanjat pagar untuk masuk ke dalam. Setelah berada di dalam masjid, RH berpura-pura tidur di samping Siswanto. Tanpa sepengetahuan korban, RH mengambil handphone milik Siswanto yang diletakkan di lantai masjid dan menyimpannya di saku celananya.

Saat Siswanto terbangun dan menyadari handphonenya hilang, RH beralasan handphone tersebut dibawa kabur oleh temannya. Saat korban lengah, RH langsung kabur dengan memanjat pagar masjid. Namun, RH berhasil ditangkap oleh saksi, Sukiri, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Handphone milik Siswanto juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

RH kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Koja.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

ShareTweet

Related Posts

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Berita Kriminal

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

09/20/2025
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Berita Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

09/12/2025
Berita Kriminal

Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Pembagian untuk Wartawan di Gedung Biru

09/08/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.