Opsinews.id-Jakarta- Pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim untuk melaporkan pengacara kondang Hotman Paris.Perseteruan ini semakin panas.
Deolipa dan Firdaus mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) untuk meminta gelar perkara khusus. Hal ini menyusul pernyataan Hotman Paris yang menyebut Firdaus dan Rasman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deolipa menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Hotman Paris adalah hoaks. Berdasarkan koordinasi dengan penyidik, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
”Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks. Setelah kami bicara dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka,” kata Deolipa.
Firdaus juga menanggapi pernyataan Hotman Paris dengan nada menantang. Ia menyebut Hotman “jumawa dan sombong” dan menantang Hotman untuk berdebat di program “Hotroom”.
Firdaus juga menilai Hotman hanya beruntung memiliki Lamborghini dan berlian, tetapi secara keahlian hukum, dirinya lebih unggul.
Selain itu, Firdaus menyoroti statusnya sebagai advokat. Menurutnya, seorang advokat tidak bisa langsung dipidana dengan KUHP, melainkan harus melalui sidang kode etik. Ia juga mengklaim telah meminta maaf sebanyak delapan kali atas insiden saat ia berdiri di atas meja di ruang sidang.
Terkait dengan pembekuan berita acara sumpah advokat, Deolipa menilai ada pelanggaran prosedur hukum. Ia menyatakan, pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan hukum atau sidang kode etik.
Oleh karena itu, mereka akan mengajukan masalah ini ke DPR dan melakukan judicial review terhadap undang-undang advokat.
”Ini ada koridor-koridor prosedur hukum yang dilanggar,” ujar Deolipa, seraya menambahkan bahwa mereka akan mengajukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Komnas HAM.