opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Kerabat Korban

10/15/2025
in Berita Kriminal

KOTA BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Kasie Humas AKP Suparyono, menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers dilaksanakan pada Rabu (15/10/2025) di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah ditangkap atas perbuatannya yang melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Korban: Anak perempuan berinisial ZTS (11 tahun).

Pelaku: Saudara RAG (54 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta (serabutan).

Hubungan Pelaku: Pelaku merupakan Pakde atau suami dari saudara kandung ibu korban, yang mana korban dititipkan kepada keluarga ini di Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, karena ibu korban bekerja sebagai TKI dan ayahnya bekerja di Karawang.

Kronologis kejadian terjadi pada siang hari. Saat itu, korban dan tersangka berada di ruang tamu. Pelaku RAG menawarkan kepada korban, “Bagaimana kalau saya pijitin saja?”.

Pelaku kemudian memijat korban di bagian belakang. Saat korban diam, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut:

“Tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban, kemudian juga area sensitif daripada korban. Pelaku juga mendekat daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya, dan juga sempat memasukkan kemaluan dari pelaku ke korban,” jelas Kapolres.

Korban berontak, berteriak, dan lari keluar, lalu menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian diteruskan kepada ayahnya. Pelaku berhasil ditangkap segera setelah laporan 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya tindakan pencabulan yang berulang, meskipun untuk sementara, pelaku mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tersebut.

ShareTweet

Related Posts

Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading
Berita Kriminal

Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading

10/08/2025
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu
Berita Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu

10/07/2025
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek
Berita Kriminal

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu 12 Kg Digulung Polres Metro Jakpus di Tol Jakarta-Cikampek

10/07/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.