Opsinews.id, Bekasi – Polrestro Bekasi resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle), melalui Kasat Lantas Polrestro Bekasi Bapak AKBP Ojo Ruslani S. Sos, M.Si menjelaskan, Apa itu ETLE? Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle). Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle).
Program ini salah satu dari programnya kapolri presisi yang telah di resmikan oleh Pak Kapolri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Sistem tilang elektronik ini berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
E-Tle adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Kegiatan ini espransi bertahap, angka tingkat kemacetan lebih tinggi di Kabupaten Bekasi khususnya di Cikarang. Akan dipasang fungsi kamera dibeberapa titik-titik yang ada salah satunya diberlakukan di wilayah patung kuda daerah Cikarang.
Etle ini akan dipasang dari Cikarang sampai berbatasan Karawang dimana yang melanggar bagi pelanggaran terekam oleh kamera E-tle. Dan dari E-tle ke RTMC atau pengolahan data oleh petugas dan masyarakat yang merasa tidak melanggar akan di perlihatkan dengan sistem video dari kamera yang telah terpasang langsung dan tidak bisa mengatakan tidak melanggar atau mengelak karena ada pembuktian dari CCTV E-Tle tersebut.
Lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pasalnya,tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Harapannya dengan E-Tle ini bisa menurungkan tingkat kecelakaan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan ini kedepannya akan meningkat ke tingkat Polda seluruh yang ada di Indonesia.
Selanjutnya disampaikan AKP Robby Hefados,S.I.K. tentang E-Tle untuk segera mungkin dan mampu metode penegak hukum di era globalisasi ini dan ini sangat bermanfaat untuk menagkap seluruh pelanggaran-pelanggaran di seluruh di Indonesia dimana E-Tle ini di gunakan sangat bagus untuk di tarafkan bagi masyarakat yang pelanggaran karena tertangkap oleh kamera CCTV.Dengan E-Tle ini semua sudah melakukan sistem klafikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report system pembayaran E-Tle ini.
Adapun sistem metode pembayaran melalui m-banking ATM dan teller bank.Melakukan blokir STNK bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang.
Adapun yang kena tilang pada saat setir mobil sambil pegang HP, pelanggaran di lampu merah dan dilengkapi dengan pasal pelanggaran dan masyarakat bisa langsun diliat di wibsite dan scan barko bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.
Adapun surat tilangnya yang melakukan pelanggaran lalu lintas mengirim kode briva E-tilang kepada pelanggaran/pemilik kendaraan melalui nomor hp yang tertera pada surat konfirmasi.
Masyarakat sudah menyelesaikan semua maka bisa mengambil kendaraannya kembali.