
Opsinews.id, JAKARTA – Sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat kesempatan kedua untuk kembali bergabung bersama komisi antirasuah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan sebanyak 51 pegawai lainnya, tak lagi bisa bergabung KPK dan harus mengakhiri masa tugasnya pada 1 November 2021.
Dia menyebutkan kepastian tersebut merupakan hasil rapat antara pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5/2021).
“Kita sepakati bersama, dari 75 itu, 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan mengikuti pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung BKN, Selasa (25/5/2021).
Nantinya, lanjut Alexander, 24 pegawai yang kembali mendapatkan pembinaan itu mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. “51 lainnya, berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK,” ujar Marwata menegaskan.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut kini telah dinonaktifkan pimpinan KPK. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 652 tahun 2021, mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya masing-masing.
Presiden Jokowi telah meminta sejumlah pihak kembali berembuk untuk menentukan nasib para pegawai tersebut.