Opsinews.id, MALANG – Jajaran Reskrim Polsek Songosari, Polres Malang berhasil mengamankan Muhammad Imron (MI) (41 tahun) warga Desa Baturetno atas kepemilikan dan penimbunan q1bahan peledak seberat 4Kg, Senin (5/7/2021) lalu.
Kapolsek Singosari Octa Panjaitan menjelaskan, penangkapan pelaku MI berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ada informasi bahwa pelaku MI memiki dan menyimpan bahan peledak jenis petasan. Setelah kami geledah di rumah pelaku kami temukan bahan dasar untuk membuat peledak,” kata Octa di Mapolsek Singosari, Sabtu (10/7/2021).
Octa menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku MI telah dibawa ke tahan Mapolsek Singosari.
“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Octa.