opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Tanggapi Emerson Yuntho, ITW Tegaskan Pembuatan SIM Diatur Dalam Undang-undang

09/19/2021
in NASIONAL

Opsinews.id, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan SIM sudah diatur Negara dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Komentar ini keluar dikala Edison menanggapi pandangan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal sulitnya mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

“Tidak benar jika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sulit,” kata Edison ketika dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Edison menjelaskan, pembuatan SIM sudah diatur dan memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

“Tidak ada persoalan sebenarnya. Memang ada banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh,” ujar Edison.

Edison menyampaikan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor. Artinya, bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.

“Jadi memang SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

Menurutnya, memang ada beberapa ujian yang wajib dijalani masyarakat yang ingin memiliki SIM. Setiap keterampilan itu sebagai pembeda kemampuan berkendara di antara satu orang dan orang lainnya.

“Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya,” lanjut dia.

Sebelumnya sempat ramai diberitakan, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho sebelumnya membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya itu, Emerson mengatakan, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.

“Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah,” kata Emerson.

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

“Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia,” pungkasnya.

Tags: ITW Tegaskan Pembuatan SIM Diatur Dalam Undang-undangTanggapi Emerson Yuntho
ShareTweet

Related Posts

Direktorat Siber Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP Cegah Kejahatan Online
Kabar Polisi

Direktorat Siber Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP Cegah Kejahatan Online

10/13/2025
Keluarga Besar H.Glend Sutrisno Jaku dan Hj.Rosa Rosiani Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H, Santunan Anak Yatim, dan Apresiasi Tokoh Masyarakat
NASIONAL

Keluarga Besar H.Glend Sutrisno Jaku dan Hj.Rosa Rosiani Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H, Santunan Anak Yatim, dan Apresiasi Tokoh Masyarakat

10/11/2025
Komunitas Ayam Potong mandiri  Unjuk Rasa Di Monas Untuk Lebih Di Perhatian Bagi Pemerintah
NASIONAL

Komunitas Ayam Potong mandiri Unjuk Rasa Di Monas Untuk Lebih Di Perhatian Bagi Pemerintah

10/09/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.