Opsinews.id, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
“Penyidik berhasil mengungkap Pinjol ilegal yang kerap resahkan warga, ada dua lokasi yang kami (Polisi) grebek diantaranya Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo,” kata Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Ia mengungkapkan, pengungkapan Pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, Tajurhalang, Bogor, Jabar.
“Pelaku ASA, berperan sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan),” ungkapnya.
Kemudian ada tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun,Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar.
“Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data),” ujar Nico.
Dari pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancamannya, penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Nico.