Opsinews.id, Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, merilis hasil ungkap tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C (Curas, Curat dan Curanmor) di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021).
Slamet mengatakan, pengungkapan tindak kriminalitas ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.
“Sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,” kata Slamet.
Ia mengungkapkan, dalam satu tahun jumlah kasus yang menonjol adalah Curat. Dengan total tersangka sebanyak 127 orang dengan modus operandi yang berbeda.
Bagi para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman pidana masing-masing.
Curas, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk Curat dan Curanmor tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.