Opsinews – Pasuruan – Jatim, Kamis tanggal 08 Oktober 2020, Polres Pasuruan turun dan amanan Aksi Unras yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu (ARPB) yang diikuti kurang lebih 300 orang, sekira pukul 10.30 Wib.
Putra, selaku Korlap Unras di Kantor DPRD Kab Pasuruan menyampaikan, kegiatan aksi unras dilaksanakan dalam rangka penolakan UU Cipta Kerja. Adapun himpunan informasi dalam aksi Unras itu dari beberapa Elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu (ARPB), diantaranya :
1. Masyarakat Sipil Kota /Kabupaten Pasuruan.
2. Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND).
3. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
4. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
5. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Dari pantau dilokasi, sekira pada Pukul 10.20 Wib, Massa/peserta aksi unras berangkat dari Kota Pasuruan menuju ke titik kumpul di PD. Muhammadiyah Kab Pasuruan dan memulai aksinya, pukul 11.00 Wib dengan melakukan long marc dari titik kumpul menuju ke DPRD Kab Pasuruan.
Selanjutnya, Massa sampai di DPRD Kab Pasuruan dan melakukan orasi yang intinya menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan buruh, menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, meminta anggota DPRD Kab Pasuruan menemui massa pengunjuk rasa.
Tak hanya itu, sekira pukul 11.30 Wib, Massa peserta aksi juga melakukan blokade jalan raya / jalur utama Surabaya – Banyuwangi serta mencopoti umbul – umbul yang berada di depan kantor DPRD Kab Pasuruan.
Dilokasi yang sama, Rudi Hartono (Anggota DPRD Kab Pasuruan F-PKB) saat menemui peserta aksi dan menjelaskan bahwa pihak DPRD Pasuruan telah berkirim surat ke DPR RI terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus law / UU Cipta Kerja, namun semua keputusan ada pada DPR RI, karena tidak puas dengan jawaban tersebut massa peserta aksi kembali melakukan blokade 1 (satu) jalur jalan utama Banyuwangi – Surabaya dan membakar ban bekas serta merobek banner gambar Pimpinan DPRD Kab Pasuruan.
Perwakilan DPRD Kab Pasuruan, Rudi Hartono (F-PKB), Zaini, Najib, Eko (F-Nasdem) menemui peserta aksi di depan pagar DPRD Kab Pasuruan dan dalam kesempatan itu perwakilan aksi menyampaikan, bahwa kedatangan aksi ini karena kemarahan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
“Harusnya DPR lebih bijak dalam segala hal karena DPR adalah perwakilan rakyat. Dan meminta supaya Anggota DPRD Kab Pasuruan untuk mengundurkan diri apabila tidak dapat memperjuangkan hak warga Pasuruan.” ungkap perwakilan dari peserta massa unras.
Sementara, dari perwakilan anggota DPRD Kab Pasuruan menyampaikan, akan hal tersebut DPRD tanggal 06 Oktober 2020, telah mengirimkan surat ke DPRD Prov Jatim dan merekomendasikan UU Cipta Kerja untuk dikaji ulang dan tidak disahkan dengan pertimbangan sebagai berikut, “Bahwa UU tersebut dinilai berpotensi menghilangkan peran negara dalam melindungi pekerja / buruh. Sementara, UU tersebut telah merampas hak keperdataan pekerja dalam hal ini uang pesangon akibat pemutusan hubungan kerja dan UU tersebut juga menerapkan sistem neoliberalisme yang nyata.” Paparnya
Aksi unras itu juga membawa beberapa alat peraga seperti spanduk yang bertuliskan sindiran cibiran ke para anggota Dewan di DPRD Kab Pasuruan. Hingga saat pukul 13.20 Wib para peserta aksi unras itupun akhirnya membubarkan diri setelah mendapatkan jawaban yang mereka inginkan.
(Kartika/Syamsul/Rahmat)