Opsi News – Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Dr. Yoslan, S.H.,M.H., dalam narasumber di sebuah radio di Kota Bandung, 2 Juli 2020 yang diwakili oleh Kompol Agus Djamaludin, S.H., mengatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk memberi perlindungan hukum kepada anak, Pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan oleh Kompol Agus Djamaludin, S.H., anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dijelaskan pula oleh Kompol Agus, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak berikut hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga,” tutur Kompol Agus.
Sedangkan Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibuangkat, kemudian Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.