opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Ancam Bunuh Menkopolhukam di Dunia Maya, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim

12/13/2020
in HEADLINE, NASIONAL
0 0
Rilis Penangkapan 4 Pelaku Pengancaman dan Kebencian Terhadap Menkopolhukam Prof. Mahfud MD

Opsinews.id, Surabaya – Empat orang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat ancam ingin membunuh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD, para pelaku tersebut diringkus oleh tim cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pop Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan ancaman dan kebencian terhadap Prof. Mahfud MD tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian,” kata Trunoyudo di polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Trunoyudho mengungkapkan, pihaknya dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Amazing Pasuruan”.

“Keempatnya warga Pasuruan dan ditangkap juga di sana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Tak hanya di konten You Tube, tapi disebarluaskan pula ke grup WA,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan ke empat orang yang dibekuk itu ialah MN, AH, MS dan SH.

“Keempatnya, ditetapkan sebagai tersangka dari penyelidikan oleh anggota Cyber Crime dari jejak digital,” kata Gidion.

Lebih jauh ia menjelaskan, kasus ini adalah Close Social Media sehingga pihaknya menertibkan LP model A.

“Dengan sadar para pelaku tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” jelas Gidion.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 tentang UU ITE.

“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” tegas Gidion.

Tags: 4 Orang Ditangkap Polda JatimAncam Bunuh Menkopolhukam di Dunia Maya
ShareTweet

Related Posts

Pimpinan Redaksi Kabarindorayanews.com Merayakan 21 Tahun di Jurnalis
HEADLINE

Pimpinan Redaksi Kabarindorayanews.com Merayakan 21 Tahun di Jurnalis

05/13/2025
Mengisi Hari Libur Nasional Cuti bersama Di Dufan Ancol
HEADLINE

Mengisi Hari Libur Nasional Cuti bersama Di Dufan Ancol

05/12/2025
Pimpinan Redaksi Media Online Kabarindorayanews.com Happy Birthday Ke 51 Tahun
HEADLINE

Pimpinan Redaksi Media Online Kabarindorayanews.com Happy Birthday Ke 51 Tahun

05/05/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In