Opsinews.id – Kapolsek Jagakarsa Kompol R Eko Mulyadi S.Sos bersama Unit Opsnal Reskrim membubarkan para remaja yang sedang berkumpul di wilayah hukumnya, Jumat (21/5/2020).
Kompol R Eko Mulyadi mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan 3C (Curat, Curas, Curanmor).
“Jadi membubarkan keramaian di sekitar wilayah hukum Polsek Jagakarsa sesuai peraturan PSBB yang diterapkan di ibu kota Jakarta dan juga Sekaligus antisipasi potensi tawuran antar remaja,” katanya.
Selain melakukan pemantauan, personel Polsek Jagakarsa juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para remaja yang sedang berkumpul.
Mereka diimbau membubarkan diri untuk menghindari kontak fisik dengan orang lain untuk mencegah penyebaran virus corona.