Opsinews.id
Tangsel – Berhasilnya Unit Reskrim Tangerang Selatan dalam mengungkap tindak pidana pembuangan (Dumping) limbah radio aktif di wilayah Perumahan Batan Indah Kecamatan Setu Tangerang Selatan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Muharram Wibisono Adi P, S.H.,S.I.K.,M.H, di Mapolres Tangerang Selatan Kamis, 30 Juli 2020
Dalam hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, S.I.K telah memberikan penghargaan kepada 18 (delapan belas) anggota Sat Reskrim Polres Tangsel yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam mengungkap tindak pidana pembuangan (Dumping) limbah radio aktif diwilayah Perumahan Batan Indah Kecamatan Setu Tangerang Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dan atau pasal 99 dan atau pasal 104 JO pasal 60 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Penghargaan yang telah diberikan oleh AKBP Iman Setiawan S.I.K diharapkan bisa memicu semangat kerja para anggota untuk lebih giat dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Selain itu, diharapkan bisa memacu anggota yang lain untuk semakin berprestasi.
Salah satu anggota Sat Reskrim Polres Tangsel yang diberikan penghargaan yaitu Bripka Istanto Soedibyo SH, MH, yang mengatakan, kami bekerja keras dan berusaha untuk bekerja cerdas dalam mengungkap kasus tersebut karena arahan dan bimbingan dari Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, S.I.K dan Pak Kasat Reskrim Muharram Wibisono Adi P, S.H.,S.I.K.,M.H sehingga bisa terungkap.
“Melaksanakan tugas dari pimpinan yang sudah tentu menjadi tuntutan kewajiban bakti kami sebagai anggota polri, sehingga apapun bentuk pelanggaran atau yang mengganggu stabilitas Kamtibmas harus ditindak tegas”. Ungkap Brika Istanto Soedibyo.