Opsinews.id, SURABAYA – Jual anak dibawah umur, AP (21) mahasiswa asal Sidoarjo ditangkap Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 23.00 WIB di Tambak Rejo, Waru.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH yang didampingi Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan menjelaskan kejadian berawal pada Januari 2021 tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan bantuan untuk Boking Order (BO) melalui online.
“Dari perkenalan kemudian berlanjut ke penawaran, kemudian wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial (medsos),” kata Gatot di Surabaya, Selasa (26/1/2021).
Ia mengungkapkan, Medsos yang dimaksudkan olehnya yaitu Michat dengan nama akun Puput, grup whatsap “beragam kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup facebook “ cewek include Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun facebook “Angga Gepeng”.
“Yang membuat akunnya si pelaku,” ujarnya.
Tersangka AP mematok tarif berfariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta.
“Tarifnya bervariasi, dari Rp500 ribu hingga harga tertinggi Rp2 juta,” ungkapnya.
Selain menangkap AP, polisi juga turut mengankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.
“Ada barang bukti juga yang kami amankan,” bebernya.
Gatot menambahkan, kasus ini terungkap berkat patroli cyber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan bersama jajaran.
“Penyidik lakukan patroli di dunia maya, dari situlah terungkap pemilik akun yang mengunggah konten tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.