opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut

11/17/2022
in Kabar Polisi
0 0

OPSINEWS.ID-JAKARTA-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” katanya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” katanya.

(Red)

ShareTweet

Related Posts

Kepedulian Nyata Polri dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi
Kabar Polisi

Kepedulian Nyata Polri dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi

06/15/2025
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti
Kabar Polisi

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Tim Mabes Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Drs. Badrodin Haiti

06/13/2025
Polsek Rawalumbu Gelar Upacara Purna Bhakti dan Lepas Sambut Anggota
Kabar Polisi

Polsek Rawalumbu Gelar Upacara Purna Bhakti dan Lepas Sambut Anggota

06/13/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In