Opsinews.id – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku skimming atau pencurian data nasabah di Swalayan Pepito, Jalan Raya Tibubeng, Canggu, Kuta Utara, Badung, Sabtu (3/7/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, mereka adalah DK (45) warga negara Turki dan NW (55) pria asal Badung, Jawa Barat.
Penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari karyawan bank pada Sabtu (3/7). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan ditemukannlah kamera tersembunyi.
Polisi pun mengintai lokasi tersebut dan sekitar pukul 23.00 WITA, kedua pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki.
Saat keduanya masuk mesin ATM dan mengambil alat plat deep skimming, polisi menangkapnya.
“Modus operandinya, pelaku memasang alat skimming berupa plat deep skimming di mesin ATM,” kata Dodi.
Dari hasil interogasi DK merupakan residivis dalam kasus yang sama di Bali. Ia baru keluar penjara sekitar April 2020.
Ia melakukan skimming bersama WN, yang bertugas mengantarnya, untuk memasang alat skimming.
Kepada polisi, pelaku mengaku memasang alat skiming sebanyak empat kali. Ia telah menggelapkan uang sekitar Rp 117 juta.
Adapun barang bukti yang disita berupa laptop, kamera tersembunyi, tiga buah plat alat skimming, ponsel, tang, pisau, paspor, dan tabungan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP.