Opsinews.id – Kapolsek Bantar Gebang Kompol Samsono, SH, MH didampingi oleh Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam prescom kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sebagai mana pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.Acara berlangsung di kantor Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi, Senin (10/10/22).
Adapun waktu kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar jam. 21.30 wib di Cikiwul Rt 004 Rw. 002 Kel Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi.
Tersangka SF umur 19 tahun membawa sebilah golok bergagang kayu panjang sekitar 40 cm.Dan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2022 dengan nopol B 4441 KWZ.
Waktu kejadiannya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Cikiwul Bekasi terdapat beberapa anak muda yang hendak melakukan tawuran.
Mendengar informasi tersebut kemudian anggota buser langsung melakukan penyelidikan di sekitar jalan PT Metindo, Cikiwul Bekasi.
Sesampainya di lokasi, terlihat adanya dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor honda beat yang sedang berusaha kabur.
Namun karena jalanan licin, sehingga kendaraan tersebut terjatuh.Saat terjatuh, seorang yang mengendari sepeda motor tersebut membuang senjata tajam jenis golok. Sehingga kemudian kedua pengendara yang berboncengan tersebut langsung diamankan berikut senjata tajam jenis golok dan kendaraan sepeda motor Honda Beat, warna hitam, No. Pol : B-4441-KWZ.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bantargebang Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.