Opsinews.id, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan 115 mobil taksi gelap yang melanggar aturan larangan mudik. Ratusan travel gelap itu kini telah berada di markas Polda Metro Jaya.
Untuk memberikan efek jera maka seluruh kendaraan akan diinapkan di Polda Metro Jaya serta pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan tersebut setelah tanggal 17 Apri 2021 mendatang.
“Bisa diambil setelah lebaran usai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Yusri menegaskan, seluruh armada travel gelap tersebut tak memiliki ijin trayek dengan tujuan daerah tertentu.
“Tak ada ijin trayeknya. Makanya disebut travel gelap, jadi muncul jelang lebaran,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jika penumpang yang berangkat menggunakan travel gelap tersebut juga tidak diwajibkan untuk swab atigen atau cek kesehatan lainnya. Selain itu tak ada jarak di kursinya.
“Naik armada itu (travel gelap) tak ada kewajiban antigen sehingga rawan terjadinya penularan covid-19,” jelas Sambodo.