opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasi Larangan Gaya Hidup Hedon dan Optimalisasi Whistle Blower di Polres Kepulauan Seribu

10/15/2025
in Kabar Polisi

Jakarta – Bidpropam Polda Metro Jaya terus menguatkan pembinaan etika dan disiplin di jajaran kepolisian melalui kegiatan Asistensi Pembinaan Etika Profesi Polri yang digelar di Polres Kepulauan Seribu, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Larangan Berperilaku Hedonisme bagi Anggota Polri dalam Kegiatan Whistle Blower System dan SP4N Lapor”.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.15 WIB ini dihadiri oleh anggota Polres Kepulauan Seribu, Polsek Pulau Seribu Utara, dan Polsek Pulau Seribu Selatan. Hadir sebagai narasumber tim dari Bidpropam Polda Metro Jaya, yakni AKP Donny Widianto, S.H., M.H., AKP Lukas Pardamean E. Marbun, S.H., M.H., Bripda Ar Rafi Syaidina, dan Bripda Abdi Ramazhi.

Pembukaan kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan oleh Kasipropam Polres Kepulauan Seribu IPTU Sutarna, S.H., yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika sebagai anggota Polri.

“Etika profesi adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Kita harus mampu menjadi teladan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan sehari-hari,” ujar IPTU Sutarna.

Dalam sesi utama, AKP Donny Widianto memaparkan sejumlah regulasi dan instruksi terkait pengawasan gaya hidup hedon di kalangan anggota Polri. Ia menegaskan bahwa sikap sederhana dan profesional merupakan bentuk nyata dari nilai Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Larangan berperilaku hedon bukan hanya soal penampilan, tapi juga tentang komitmen moral dan kesadaran untuk menjaga marwah institusi,” jelas AKP Donny.

Ia juga menjelaskan beberapa dasar hukum dan surat perintah Kapolri yang menjadi pedoman, di antaranya:

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP dan KKEP);

Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri;

STR Kapolri Nomor ST/482/III/WAS.2./2025 tentang Larangan Berperilaku Hedonis bagi Anggota Polri dan Keluarganya;

Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah bagi PNPP;

serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, AKP Donny juga mengajak seluruh peserta untuk aktif memanfaatkan Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai sarana pelaporan internal dan eksternal dalam mengawasi pelanggaran etika maupun disiplin.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan penegasan komitmen bersama untuk mengedepankan etika profesi, menjauhi gaya hidup berlebihan, serta meningkatkan transparansi di lingkungan Polri.

ShareTweet

Related Posts

Pererat Sinergi, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Lanal Banten
Kabar Polisi

Pererat Sinergi, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Lanal Banten

10/15/2025
JATI DIRI BANGSA: POLRI PERKUAT KARAKTER ANGGOTA HADAPI GEOPOLITIK INTERNASIONAL
Kabar Polisi

JATI DIRI BANGSA: POLRI PERKUAT KARAKTER ANGGOTA HADAPI GEOPOLITIK INTERNASIONAL

10/15/2025
Resmikan Pamapta, Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis
Kabar Polisi

Resmikan Pamapta, Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis

10/15/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.