Opsinews.id, Sidoarjo – Cinta lama bersemi kembali (CLBK) terjadi antara Eko Susanto (35) warga Desa Wedoro dan mantan kekasihnya 16 tahun lalu, Las (38). Namun kisah inilah yang akhirnya membawa Eko harus berurusan dengan polisi.
Waka Satreskrim Polres Sidoarjo, AKP Imam Yuwono menceritakan, tersangka Eko dan korban pernah berpacaran. Tetapi saat itu, akhirnya korban malah menikah dengan pria lain.
Setelah 16 tahun kemudian mereka bertemu lagi dengan status tersangka sudah jadi duda dan korban sendiri diketahui sedang mengurus perceraian dengan suaminya.
“Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya,” ujarnya, Selasa (4/11/2020).
Meskipun tak dijelaskan mengapa mereka bertemu di kamar hotel, Imam mengungkapkan bahwa tersangka memfoto korban yang sedang mandi, yang menjadikan masalah, saat mandi itu tersangka mengambil simcard provider korban untuk dipasang di ponselnya.
“Hasil potret diunggah di status WhatsApp korban dari nomor simcard korban yang masih terpasang di ponsel pelaku. Seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri,” terangnya.
Otomatis, postingan tersebut dilihat oleh seluruh teman-teman korban. Tidak hanya malu, korban pun diusir dari rumah karena dianggap mencoreng nama baik keluarganya.
Merasa dipermalukan, korban lapor ke polisi. Tim melakukan pengejaran pada pelaku yang sembunyi di atap rumahnya di Wedoro.
“Anggota juga menemukan barang bukti simcard dan ponsel korban yang disembunyikan dalam kotak sepatu di dapur rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.