Opsinews.id – Polres Cianjur berhasil menangkap 16 orang terkait kasus narkoba pada periode awal hingga akhir maret.
“Tersangka terdiri dari 4 bandar, 11 kurir dan 1 pengguna,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim saat konferensi pers, Selasa (31/03/20).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, hexymer dan tramadol dengan jumlah total berat barang bukti masing-masing sabu seberat 65,74 gram, Hexymer sebanyak 1.514 butir dan Tramadol sebanyak 220 butir.
Atas perkara yang dilakukukan tersangka, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.