Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa “Diskusi Santai Bersatu Cegah Konflik Antar Anak Bangsa Pilkada 2024”
Pembicara :
Zainuddin Arsyad
Dr. Amiruddin, SE, MM. M. Pd
H.M.Hatta Taliwang
Dr. Welding Jevis Saleh,. MH.
Muhammad Isiin, SE
Jakarta-Pilkada sejatinya ajang demokrasi yang mesti dilaksanakan secara aman dan damai. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan operasionalisasi optimal dalam menjamin terciptanya stabilitas nasional dan daerah.Jumat(15/11/2024).
Pada pelaksanaan pilkada terdapat titik rawan saat pemungutan dan penghitungan suara. Konflik dapat dipicu antara lain akibat intimidasi terhadap penyelenggara pilkada.
Pelaksanaan pilkada di daerah banyak dimana terjadi titik rawan pada saat dan pasca penetapan hasil akibat ketidakpuasan salah satu pihak atau paslon calon gubernur dan walikota serta bupati.
Tantangan pelaksanaan pilkada 2024 secara serentak dari pihak aspek keamanan nasional antara lain soal tingginya tensi politik di tingkat lokal yang dinamis.
Kemudian persaingan tak sehat antar calon dan tim sukses yang menjadi konsumsi publik serta emosi publik rentan menimbulkan amarah secara kolektif yang dapat menyulut terjadinya konflik.
Akibatnya terjadi ketegangan sosial, hingga munculnya konflik yang mengganggu keamanan.
Pilkada 2024 yang secara serentak di seluruh Indonesia adalah sejatinya ajang demokrasi yang mesti dilaksanakan secara aman dan damai.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan operasionalisasi optimal dalam menjamin terciptanya stabilitas nasional dan daerah.
Untuk itu, dia mengusulkan lima rekomendasi untuk mengantisipasi munculnya gangguan keamanan atau konflik dalam pilkada.
Pertama,mengintensifkan edukasi publik dalam menyikapi proses dan hasil pilkada. Kedua, membuat prosedur antisipasi sedini mungkin terhadap kemungkinan adanya potensi gangguan dalam setiap tahapan pilkada.
Ketiga, membangun sistem respon yang cepat mengatasi gangguan keamanan dalam pilkada. Keempat, membangun komitmen semua pasangan calon kepala daerah untuk menciptakan pilkada aman, damai dan edukatif.
Kelima,membuat kebijakan pelibatan TNI dalam mendukung terwujudnya keamanan selama pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.