opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Dukun Cabul Mantan Ketua RT di Bekasi

12/23/2021
in Kabar Polisi

Opsinews.id (Bekasi)Mantan ketua RT yang mengaku dukun yang bisa mengobati orang yang sakit.Dan Ketua RT ini menjadi pelaku pencabulan pada seorang ibu dan dua anaknya kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.(23/12).

Awak kejadiannya pada hari senin 27 September 2021 lalu di perum Puri Gading Alam Raya kelurahan Jatimelati, kecamatan Pondokmelati, sekitar pukul 06:30 wib. Pelaku S (47) menawarkan kepada korban untuk menyembuhkan penyakit lambung yang di derita korban seorang ibu berinisial SA.

Pelaku menawarkan korban dapat menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijit pada bagian tertentu, lalu pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pada saat itu pelaku bahwa titik yang harus dipijit ialah bagian perut.

Dan pada saat itu pelaku tiba-tiba mencium korban namun korban menolak,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi dari keterangan persnya.

Korban menolak pelaku malah semakin nekad dengan memegang payudara korban serta memaksa korban untuk menyentuh bagian vital pelaku, menggunakan tangannya.

Pelaku juga melakukan hal tersebut kepada anak korban yang berinisial BA (17) dan itu dilakukan di rumah pelaku saat anak-anak korban dititipkan oleh orang tua korban.

Bukan hanya BA (17), pelaku juga melakukan hal yang sama kepada anak di bawah umur yang juga anak dari korban SA yang berinisial KM (10).

Dan pelaku kita tangkap pada Rabu 22 Desember dan kita lakukan penahanan.Diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada polisi dengan LP/B/2663/X/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2021.

Pelaku berinisial S (47) kini terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

ShareTweet

Related Posts

Pra-Dikdas Saka Bhayangkara Angkatan 008 Polres Metro Jakarta Utara Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berkarakter
Kabar Polisi

Pra-Dikdas Saka Bhayangkara Angkatan 008 Polres Metro Jakarta Utara Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berkarakter

10/13/2025
Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat
Kabar Polisi

Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat

10/12/2025
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan, Libatkan 119 Personel
Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan, Libatkan 119 Personel

10/12/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.