Opsinews.id, SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Pangdam V/Brawijaya, Sekda Prov. Jatim, serta Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair, melaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ruang Rupatama, Mapolda Jatim, Senin (26/4/2021).
Tampak hadir pula Danrem 084/Bhaskara Jaya, Ka OPD Pemprov Jatim, PJU Kodam V/Brawijaya, PJU Polda Jatim, Palaksa Lanudal Juanda Surabaya, Dirut RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dirut RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, Dirut Rs. Jiwa Menur Surabaya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya, Kepala Kantor Otoritas Bandara kelas III Surabaya, GM Angkasa Pura 1 Juanda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya, Kepala UPT BP2MI Surabaya, Bupati/Walikota, Dandim dan Kapolres Jajaran Melalui Vidcon.
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor Bidang Riset Inovasi dan Comunity Development Unair Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih menjelaskan, terkait dengan Mutasi Virus Sars Cov-2 dan analisa serta cara penanganannya dengan cara pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan, pengobatan bagi yang sudah terinveksi dan vaksinasi untuk membentuk Herd immunity covid 19.
“Menanggapi hal ini, perlu adanya pencegahan mobilitas masyarakat untuk mencegah munculnya varian virus baru yang dapat menimbulkan reinveksi kepada masyarakat baik yang sudah terinveksi maupun yang sudah vaksinasi,” tegas Puspaningsih.
Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto mengatakan, terkait dengan penanganan PMI di Jatim, maka Forkopimda Jatim membentuk Satgas Repatriasi dengan susunan Dansatgas: Pangdam V/Brawijaya, Wadansatgas: Kapolda Jatim, Wadansatgas II: Sekda Prov. Jatim, Penasehat: Gubernur Jatim dan Pangkoarmada II.
“Dalam pelaksanaannya dibantu Subsatgas Bandara, Subsatgas Transportasi, Subsatgas Akomodasi/Karantina, Subsatgas Logistik dan Subsatgas Kesehatan,” kata Suharyanto.
Dikesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, penanganan PMI di Jatim ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Repatriasi dengan langkah langkah yang signifikan, diantaranya. Penyiapan personil Satgas Repatriasi dengan pendataan nomer ponsel, kesepakatan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar pengendalian, penyimpan sarana di beberapa tempat, seperti di Bandara, Rumah Sakit dan Tempat Karantina, serta kesepakatan Prosedur PMI yang masuk.
“Segera kita tindaklanjutin dengan membentuk Satgas. Agar penanganan terhadap PMI ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Nico.
Nico menambahkan, prosedur penanganan PMI yang datang dilaksanakan Swab PCR Apabila hasilnya positiv maka akan dikarantina langsung sampai hasilnya negativ. Apabila negativ maka akan dikirimkan ke kabupaten asal dengan catatan dikarantina 3 hari terlebih dahulu.
“Prosedur secara tegas akan dilaksanakan sampai tidak ada lagi PMI yang masuk ke Indonesia atau masa pandemi berakhir,” jelas Nico.