Opsinews.id, JAKARTA – Majelis hakim resmi memvonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan denda Rp20 juta.
Jika tidak membayar denda, maka Habib Rizieq harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Dalam persidangan kasus itu, Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq.
Hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan vonis membacakan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia juga lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini.
“hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19,” kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kasus kerumunan Rizieq terbukti melanggar UU Karantina Kesehatan. Hal itu dikuatkan karena dalam kerumunan tersebut ada yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan,” beber Suparman.
Seperti diketahui, kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah dalam tahap vonis persidangan. Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.