Opsinews.id, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara – Jakarta (GEMA SULTRA) resmi laporkan PT. Masempo Dalle ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yang di duga melakukan ilegal maining menambang di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Ketua GEMA SULTRA-Jakarta Arnol Ibnu Rasyid menjelaskan dalam relesnya iya menegaskan terhadap Dirjen Gakkum KLHK RI agar secepatnya turun menyelidiki kasus ilegal maining penambangan di dalam kawasan hutan yang di lakukan PT.Masempo Dalle di kecamatan langikima kab. Konawe Utara tepatnya di block morombo. (Senin 22-02-2021)
“Dirjen Gakkum KLHK RI Agar secepatnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Masempo Dalle dalam kawasan hutan Produksi,” kata Arnol dalam rilis tertulisnya, Senin (22/2).
Arnol menegaskan, setelah dari KLHK mereka akan lanjut melaporkan ke kementerian Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) agar segerah mengevaluasi IUP PT. Masempo dalle.
“Setelah dari KLHK kami juga akan bertandang ke kementrian ESDM dan Mabes Polri untuk meminta agar IUP PT. Masempo Dalle segerah dievaluasi dan di tindak secara tegas apabila tidak sesuai protap maka ESDM secepatnya mencabut IUP tersebut,” tegas Arnol.
Arnol yakin jika laporan yang telah ia layangkan akan direspon oleh pihak terkait, demi penyelamatan kawasan hutan.
“Pasti direspon, karena saat ini pemerintah cepat tanggap terhadap penindakan perusakan hutan oleh tambang ilegal tak berijin,” tuturnya.