
Opsinews.id, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
akan meminta keterangan Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara atas bergulirnya kasus korupsi di perusahaan itu. Keduanya dipanggil sebagi saksi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapat informasi dari penyidik soal pemanggilan Setyanto dan Edi pada Kamis besok sebagai saksi.
“Saya cek dulu ya (ke penyidik),” kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Diketahui, penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Terkait pemanggilan ini, belum ada pernyataan dari Telkomsel.