Opsinews.id, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terkait kasus suap jual beli jabatan pada Senin (24/5/2021) kemarin.
Selain kantor Bupati, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor camat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat” kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Kendati begitu, Djoko tak mengungkapkan barang-barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan. Dia hanya menjelaskan pmenggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.
Sejauh ini, pihak Bareskrim Polri sudah memeriksa 24 orang terkait kasus tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini.
“Dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, TBW, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk Izza Muhtadin.
Modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Uang senilai Rp647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.