opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Juli – Agustus 2023, Polres Jepara Ungkap Dua Kasus Narkoba : 3 Tersangka Ditangkap

08/30/2023
in Berita Kriminal

OPSINEWS.ID-POLRES JEPARA– Polda Jateng – Dalam kurun waktu 1 bulan yakni bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil ungkap kasus dua tindak pidana Narkoba yang terjadi dibeberapa lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry bersama sejumlah pejabat utama saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/8/2023).

Kompol Berry menyampaikan, bahwa tersangka MS (22) dan F (30) ditangkap di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023 lalu.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang dilarang dijual oleh masyarakat umum.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan ini. Polisi berhasil membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SH (37).

“Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram,” kata Wakapolres Jepara.

Tersangka MS dan F disangkakan Pasal Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga ke desa-desa untuk antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.

“Kami mengajak para pelajar hingga warga masyarakat untuk melawan dan menolak narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” ucapnya.

Selain itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat umum melalui pemasangan spanduk dan baliho tentang bahaya narkoba dan sanksi hukuman apabila terlibat jaringan dan memakai narkoba.

“Imbauan itu kami pasang di tempat-tempat keramaian dan jalan-jalan,” jelasnya.

Melalui imbauan itu Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kerjasama dari masyarakat dalam pemberantasan Narkoba diKabupaten  Jepara. Apabila mengetahui peredaran narkoba, segera melaporkannya dan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

(Khnza Haryati)

ShareTweet

Related Posts

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Berita Kriminal

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

09/20/2025
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Berita Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

09/12/2025
Berita Kriminal

Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Pembagian untuk Wartawan di Gedung Biru

09/08/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.