Opsinews.id, Jakarta – Berkaitan dengan isu surat red notice dan surat jalan Joko Tjandra yang berkembang saat ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara, Rabu (15/7/2020).
“Pertama surat red notice memang saat ini dari Divisi Propam Polri yang pada saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki dari pada pembuatan surat red notice yang ada di Divisi Hubinter Polri,” ujarnya.
Lanjut Argo, nantinya ada beberapa orang yang akan diperiksa dan dilihata akan dilihat terkait ada tidaknya kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Polri.
“Tentu saja sesuai komitmen Kapolri, bahwa anggota yang berhasil maupun yang baik akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang salah akan diberikan punishment,” katanya.
Dengan kasus ini, Divisi Propam Polri sedang memeriksa, serta mencari alur daripada red notice tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri.
“Jadi kepala biro membuat sendiri dan tidiak izin sama pimpinan. Sekarang masih dalam pemeriksaan Divisi Propam Polri. Apabila terbukti, copot jabatannya,” kata Argo.
Argo berharap, masalah ini menjadi pembelajaran untuk anggota Polri dalam menegakkan aturan dan komitmen Kapolri dari tingkat Mabes Polri hingga ke jajarannya.