Opsinews.id – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra SH, M.Si, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Mochamad Khozin SIK, SH, MH dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH menggelar press conference ungkap kasus Narkoba jenis sabu di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Rabu (23/12/2020).
Kapolda Bali mengatakan penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang melakukan transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
“Pada hari senin (21/12) sekitar pukul 19.30 wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP I Wayan Sudarmanta melakukan pembuntutan dan mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang mengaku bernama RJHB bertempat di minimarket Jalan Umalas II, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ujar Kapolda Bali.
Namun pada saat melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka tidak ditemukan adanya barang narkotika tetapi tim menemukan satu unit handphone berwarna hitam dan kemudian Tim Opsnal mengarahkan pelaku ke rumah tempat tinggalnya yang bertempat di Jalan Umalas Klecung, Villa Karisma No. 10 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Setiba di rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WITA, dengan disaksikan dua orang saksi dan masyarakat, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa sabu 5,43 gram brutto atau 4,81 gram netto, satu buah potongan pipet bening strip merah, satu buah sendok pipet berwarna putih, satu buah alat hosap (bong), satu buah Senjata api laras panjang lengkap dengan magazine yang didalamnya berisi amunisi 8 butir, satu buah kotak amunisi berwarna putih didalamnya berisi 20 butir amunisi, satu buah senjata api jenis Revolver yang didalamnya berisi 1 butir amunisi, satu buah senjata api jenis Makarov tanpa magazine, satu buah handphone warna hitam merk Iphone.
Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.