Makassar-Sabtu 23 November 2024-Kapolri Listyo Sigit mengatakan, “pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan. Atas kasus ini Kapolri Listyo Sigit tidak mentolerir pelakunya dan harus ditindak tegas”.
Terlebih apabila motifnya dilakukan dengan menciderai institusi Polri.
Pihaknya pun telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 23 November 2024.
Divisi Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang.
Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas.
(Redaksi)