Opsinews.id, Jakarta – Kompol Beddy Suwendi tegaskan kepada seluruh masyarakat Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk benar-benar mematuhi imbauan pemerintah soal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di luar rumah.
Ia menerangkan jika Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
Oleh karena itu, Beddy berjanji akan menindak tegas setiap pelanggar Prokes tersebut.
“Akan kami (polisi) tindak tegas,” kata Beddy di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Alasan penindakan ini demi menjaga wilayah hukum Polsek Pulo Gadung agar terhindar dari klaster baru penyebaran virus covid-19.
“Tentu ini demi kebaikan dan keselamatan bersama, jangan sampai wilayah kita jadi klaster baru hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tegas Beddy.
Penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
“Semua kalangan wajib patuh dan taat, baik itu perorangan, tempat usaha, tempat ibadah, tempat umun dan lain-lain sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,” terangnya.
Beddy mengungkapkan, pihaknya akan melakukan patroli gabungan guna memantau wilayah selama 24 jam demi menjaga Kamtibmas dan menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Kita akan gelar patroli bersama TNI-Satpol PP, jika masih ada yang nongkrong-nongkrong atau tempat hiburan buka hingga tengah malam maka kami tak segan membubarkannya. Ratakan jangan sampai lengah,” tuturnya.
Beddy mengimbau, bagi warga Pulo Gadung untuk patuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
“Minimal 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak (physical distancing). Insyaallah kita dapat menekan penyebaran virus covid-19,” tutupnya.