Kegiatan #Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi, Wakasat Lantas dan Waka Resnarkoba Gelar di Bintara Bekasi Barat

OPSINEWS.ID-BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama Pejabat Utamanya kembali melaksanakan kegiatan #Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi diwilaya Hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Wakasat Lantas AKBP Ni Ketut Ayu Nurjani dan Wakasat Resnarkoba Kompol Suwolo Seto hadir di Lapangan serba guna Jl. Raya Bintara samping Musholla Al Hidayah Rt.005/005, Kel.Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Jumat (11/11/2022).

Turut mendampingi PJU Polres diantaranya Kapolsek Bekasi Kota Kompol H. Salahuddin, SH, M.M, Kanit Binmas Iptu Mukhtar, Panit Binmas Samsul Ma’arif, Para Bhabinkamtibmas yang dihadiri Warga RW 05, Anggota Pokdarkamtibmas, Linmas, para ibu TP PKK Kelurahan Bintara, para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam acara serap aspirasi warga Bintara dihadiri oleh :
Ketua RW 05 Bisri,”menyampaikan,”
puji syukur kehadiran Tuhan YME bisa hadir para PJU dari Polres dan Poksek dalam giat penyerapan aspirasi warga dilingkungan RW 05 Bintara sehingga diharapkan bisa menyambung silaturahmi, serta sebagai penyambung komunikasi antara kepolisian dengan warga masyarakat.

Lurah Sudarsono,”mengatakan
terkait aspirasi dan karena jumlah personil polres dan Polsek jajaran yang terbatas, diharapakan kegiatan penyerapan aspirasi ini bisa memupuk silaturahmi dan menunjang kinerja dalam menjaga kamtibmas melalui kolaborasi antar instansi.

Mengajak partisipasi masyarakat bahwa keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama.
Masyarakat manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan menyampaikan aspirasinya.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol. H. Salahuddin, S.H, M.M, ” Assalamualaikum Wrb, syukur Alhamdulillah kita bisa hadir silaturahmi dan berkumpul dengan warga di lingkungan RW.05.
Diakhir masa tugas sebagai Polri, dia akan terus memberikan yang terbaik buat warga Bekasi Barat dan sebagai warga pasca purna, Kapolsek mengajak warga untuk dapat silaturahmi dan berkunjung ke rumahnya, guna wisata religi di Masjid tempat saya tinggal, untuk menyambung silaturahmi.

Acara yang menjadi pokok kehadiran PJU Polres Metro Bekasi Kota yakni sesi tanya jawab antara warga dengan PJU Polres dan dijawab langsung oleh PJU Polres.

Warga bertanya dan memberikan masukan tokoh masyarakat dari RW.05 terkait pengurusan sim usia lanjut, apakah masih bisa diusia lanjut warga masih bisa membuat SIM.?

Ketua RW.06 Ahmad,”bagaimana antisipasidari pihak kepolisian guna antisipasi geng motor dan begal,?bagaimana tindakan kita bila ada pelaku tertangkap tangan.?

Ketua RT 01/05 Abd.Rohman
– Terkait tilang dan denda tilang ?
– Pihak warga mengharapakan adanya SIM Keliling.Yati dari Rt.04/05,bagaimana cara membela diri dari pelaku kriminal/begal ?
Adi dari warga Rt.05/05
terkait penanganan kasus kriminal dari Th.2019 yang terkatung- katung.?

Polres menjawab dan memberi Solusi yaitu:
Wakasat Lantas Kompol NI Ketut Ayu Nurjani, SH.
Tetap usia lanjut bisa mengurus pembuatan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku.
– Masalah tilang tetap ada tilang manual berupa tindakan preventif, preventif,teguran, dan rencananya Polri akan melakukan tilng ETLE
-Terkait SIM Keliling kedepan akan dijadwalkan sesuai permintaan masyarakat,
-Terkait masalah keamanan, perlu dihidupkannya kembali siskamling secara maksimal.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol H. Salahuddin, S.H, M.M.menyampaikan ;
– Terkait penanganan kriminal ( begal, tawuran ), kita akan berusaha merespon setiap laporan, dan mengantisipasi setiap kejadian dengan manggandeng ormas, serta mitra Kamtibmas, guna antisipasi kerawanan, dan akan mengoptimalkan patroli Presisi Polrestro Bekasi Kota.

– Terkait tertangkap tangan, semua warga dan setiap individu bisa mengamankan pelaku tindak kriminal.

– Terkait batasan pembelaan diri dari pelaku kejahatan, yaitu dengan berusaha menghindar dulu dari pelaku, dan apabila terpaksa dan tidak bisa dihindari baru kita melakukan pembelaan diri secara maksimal.

Wakasat Narkoba Kompol Suwolo Seto menyampaikan,”terkait narkoba dan bahayanya itu berawal dari rasa penasaran terus coba coba kemudian menggunakan lalu kecanduan.

Pemakai Narkoba bisa dikatakan sebagai korban, akibat kecanduan dan perlu direhabilitasi dengan fasilitasi dari pihak Kepolisian.
Sanksi untuk pengedar narkoba bisa dijatuhi oleh hukuman yang berat, dengan vonis dalam waktu yang lama.

Masyarakat juga harus memahami dampak dari penggunaan Narkoba dari beberapa ciri antara lain : Perubahan sifat, tingkah laku, serta Fisik/ Fsikis orang pengguna Narkoba tersebut.

Terkait Kasus terkatung-katung yang ditangani dari Th.2019, warga sebagai korban harus proaktif dan selalu berkordinasi dengan penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasusnya tersebut.

(red)

Exit mobile version