Opsinews.id – Kementerian Agama Kabupaten Bekasi terus melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pedoman pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sekaligus Plt Kementerian Agama Kota Bekasi, H Sobirin S.Ag, M.Si mengatakan, mengingat saat ini Kabupaten maupun Kota Bekasi masih berstatus zona kuning, oleh karena itu seluruh madrasah ataupun pendidikan keagamaan belum diperkenankaan menggelar pembelajaran secara tatap muka.
“Jadi semua kita imbau untuk melakukan pembelajaran secara online dengan sistem daring maupun luring,” katanya, Kamis (27/8/2020).
Sistem sosialisasi, dikatakannya saat ini dilakukan secara estafet dengan mengundang kepala madrasah maupun kepala satuan pendidikan keagamaan, yang ada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Kemudian semua peserta sosialisasi ini punya kewajiban untuk melanjutkan sosialisasi SKB 4 Menteri ini ke seluruh guru-gurunya masing-masing,” kata Sobirin.
Sobirin juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama mendorong kepada para guru-guru untuk berinovasi dalam mengembangkan media pembelajaran.
“Kita dorong madrasah untuk bisa mencari solusi dengan cara mengembangkan media supaya proses belajar mengajar ini lancar dan tidak terlalu menguras biaya,” katanya.
Contohnya, dikatakan Sobirin, seluruh madrasah didorong untuk membuat konten video pembelajaran dalam bentuk CD ataupun DVD.
“Nantinya akan dikirimkan kepada wali murid ataupun yang diambil ke sekolah secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Sobirin berharap dengan segala keterbatasan tidak mengganggu proses belajar mengajar atau tidak mengurangi kualitas belajarnya di masa pandemi covid-19.