opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Kepala Desa Bahtera Makmur Ditahan Kejari Rohil Terkait Pungli PTSL

oleh : Tika

03/24/2020
in NASIONAL
0 0

Opsinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menahan penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Narso (48) terkait pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (23/03/20).

Dengan menggunakan rompi orange, Penghulu (kepala desa, red) Bahtera Makmur yang telah ditetapkan tersangka tersebut tampak didampingi penasehat hukumnya dan langsung dilakukan penahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap / Prona pada Kepenghuluan Bahtera Makmur tahun 2017 yang lalu.

Dimana lanjutnya, program PTSL yang merupakan program Presiden tersebut dalam pengurusannya seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, tersangka selaku Penghulu malah melakukan pungutan sebesar Rp 1 juta setiap satu sertifikat.

“Pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap pengurusan PTSL kurang lebih sebesar Rp 335 juta, ini juga sebagai warning bagi Penghulu lainnya,” kata Kajari.

Tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling kecil sebesar Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina SH menambahkan, terungkapnya kasus Pungli tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari Rohil dan dilakukan penyelidikan sejak bulan Agustus 2019 yang lalu.

Dari hasil penyelidikan terhadap para saksi tambahnya, tersangka terbukti menetapkan Rp 1 juta terhadap satu sertifikat dan para RT setempat membenarkan hal tersebut.

“Ada 400-an sertifikat, namun yang selesai baru sekitar 340 padahal kan pengurusan sertifikat tersebut seharusnya gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

Tags: ptslpungli
Share1Tweet

Related Posts

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030
NASIONAL

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030

04/04/2025
PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
NASIONAL

PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

04/18/2025
Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol
NASIONAL

Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol

02/28/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In