opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Konferensi Pers Pencabulan Anak Dibawah Umur

12/23/2021
in Kabar Polisi

Opsinews.id (Bekasi)Precom perkara cabul terhadap anak dibawah umur
dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, S.I.K., M.H beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.(23/12).

Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Laporan Polisi Nomor:LP/B/3322/ XII / 2021/ SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA,tanggal 21 Desember 2021.

Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur.Pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2021,yang terjadi di Warung Pelaku Perumnas I Jl. Salam Sejahtera I Rt 06/26 Kel.Kayuringin Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Adapun saksi yaitu :
1.SHZ(Korban)
2.DH(Ibu Korban/Pelapor)
3.SR(Temen Korban)

Pelaku AY,umur 31 Tahun.Barang-barang yang diamankan yaitu:
a. 1 (satu) Buah AKTE Korban-
b. 1 ( satu ) Helai baju
c. 1 (satu ) helai celana pendek-
d. 1(satu)helai celana dalam.

Adapun kronologisnya pada hari senin 18 Desember 2021,telah terjadi perkara pidana Cabul Terhadap Anak di Warung Pelaku Perumnas I JI. Salam Sejahtera I Rt 06/26 Kel.Kayuringin Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RT No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Anak, yang dilakukan oleh pelaku Inisial AY terhadap korban yang bernama SHZ (11 Tahun), Pada saat kejadian Korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisiai SR (8 Tahun) diwarung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba-raba bagian dada dan kemaluan korban sedang diketahui korban masih dibawah umur.

Tindakan polisi :
1. Melakukan peniyelidikan
2. Melakukan gelar perkara
3.Melakukan penyidikan, menyita barang bukti
4. Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku,Terhadap perbuatan pelaku dapat di kenakan TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ,Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun atau Denda Paling Banyak 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah).

ShareTweet

Related Posts

Pererat Sinergi, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Lanal Banten
Kabar Polisi

Pererat Sinergi, Kapolda Banten Laksanakan Silaturahmi ke Lanal Banten

10/15/2025
JATI DIRI BANGSA: POLRI PERKUAT KARAKTER ANGGOTA HADAPI GEOPOLITIK INTERNASIONAL
Kabar Polisi

JATI DIRI BANGSA: POLRI PERKUAT KARAKTER ANGGOTA HADAPI GEOPOLITIK INTERNASIONAL

10/15/2025
Resmikan Pamapta, Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis
Kabar Polisi

Resmikan Pamapta, Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis

10/15/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.