Opsinews.id (Bekasi)Precom perkara cabul terhadap anak dibawah umur
dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, S.I.K., M.H beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.(23/12).
Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Laporan Polisi Nomor:LP/B/3322/ XII / 2021/ SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA,tanggal 21 Desember 2021.
Perkara Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur.Pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2021,yang terjadi di Warung Pelaku Perumnas I Jl. Salam Sejahtera I Rt 06/26 Kel.Kayuringin Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Adapun saksi yaitu :
1.SHZ(Korban)
2.DH(Ibu Korban/Pelapor)
3.SR(Temen Korban)
Pelaku AY,umur 31 Tahun.Barang-barang yang diamankan yaitu:
a. 1 (satu) Buah AKTE Korban-
b. 1 ( satu ) Helai baju
c. 1 (satu ) helai celana pendek-
d. 1(satu)helai celana dalam.
Adapun kronologisnya pada hari senin 18 Desember 2021,telah terjadi perkara pidana Cabul Terhadap Anak di Warung Pelaku Perumnas I JI. Salam Sejahtera I Rt 06/26 Kel.Kayuringin Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RT No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Anak, yang dilakukan oleh pelaku Inisial AY terhadap korban yang bernama SHZ (11 Tahun), Pada saat kejadian Korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisiai SR (8 Tahun) diwarung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba-raba bagian dada dan kemaluan korban sedang diketahui korban masih dibawah umur.
Tindakan polisi :
1. Melakukan peniyelidikan
2. Melakukan gelar perkara
3.Melakukan penyidikan, menyita barang bukti
4. Pada hari Selasa, 21 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku,Terhadap perbuatan pelaku dapat di kenakan TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ,Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun atau Denda Paling Banyak 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah).