(Bekasi)Opsinews.id- Kasus perkara persetubuhan di bawah umur melanggara pasal 81 ayat (2) Jo76D No.17 Tahun 2016, yang di pimpin oleh kapolres metro bekasi kota, kombes pol. A. Suprijadi, S.I.K, M.H, didampingi kasat reskrim Hery Purnomo, S.I.K, S.H, beserta kasubbag humas kompol Erna Ruswing Andari.
Bahwa korban pada tanggal 11 April 20 Mei 2021 menerangkan telah melakukan hubungan badan dengan pelaku yang mana pada waktu itu korban berusia 15 tahun.Hubungan tersebut dilakukan kost yang terletak di daerah pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada Paksaan sejak bulan agustus 2020.
Terkait dengan Informasi perbuatan menjual korban, pelaku membantah hal tersebut karena pada saat yang bersangkutan mengenal korban, korban sudan dikenal sebagai cewe BO. melalui aplikasi michat dan facebook.
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 telah diamankan tersangka di mapolrestro bekasi kota setelah sebelumnya dilakukan pengecekan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan untuk segera menyerahkan tersangka.
Akhirnya pada pukul 04.00 Wib, tersangka diserahkan ke penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya dan saat ini tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah melarikan diri semenjak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan di polresta bekasi melalui media .
Tersangka sempat melarikan diri ke cilacap kemudian ke bandung dan kembali lagi ke bekasi . Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan untuk mempermudah peroses penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi pelaku dan alat bukti lainnya, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) 76D UU No.17 tahun 2016, dengan ancaman human pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama I5 (Lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliyar rupiah).