Opsinews.id(Bekasi) Polres Metro Bekasi Kota Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana ancaman Pidana penjara 7 Tahun) dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H dan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.SI. didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol A. Alexander, S.H., S.I.K., M.M., M.Si dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.(31/12).
Pasal 363 (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana ancaman Pidana penjara 7 Tahun).Laporan Polisi Nomor.:LP/B/bs /XII/2021/SPKT.Sek. Jatiasih/Restro Bks Kota /PMJ tanggal 30 Desember 2021.
TKP yaitu dihalaman Parkir Impian Coffe Jl. Raya Kemangsari Rt.04/07 Kel. Jatikramat Kec.Jatiasih.
Waktu Kejadian Kamis 30 Agustus 2021 jam 18.30 wib.
Tersangka yaitu :
Izul Azhar Ramadhan bin Iskandar ( Eksekutor) umur 20.
Dion Saputra bin Aden (Joki) umur 20 tahun.
Kerugian,:
Satu unit kendaraan roda dua merk Honda , warna Hitam, tahun 2016,No.Pol.B-4833-TND, No. Rangka MH1JM1113GK056318, Nomor Mesin JM11E1053810, atas nama UMAR HELMI BARAS, alamat Jl. Kayu Manis/Aria II/29 I Rt. 6/5 jakarta Timur.
Korban,: Umat Helmi Baras
Jakarta, 13 Mei 2000, Islam, Mahasiswa, Alamat Jl.Kayumanis, Gg. Aria II No. 291 RT. 06/05 Kel. Balekembang Kec. Kramat Jati- Jakarta Timur.
Saksi yaitu Mulia Clinton Suhendra dan Ihsan Aminuddin Zhuhri.
Barang Bukti :
1(satu) buah Kunci Leter “ Y”
Satu Unit kendaraan roda merk Honda, warna Pink Hitam, tahun 2016, No. Pol B-4833-TND (Milik Korban)Satu Unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, warna merah Putih, No. Pol. B-4241-KFI (milik pelaku).
Kedua tersangka telah mengambil barang milik korban tanpa ijin berupa satu unit lkendaraan roda dua merk Honda Beat warna Pink Hitam, tahun 2016, No. Pol.B-4833-TND dengan cara bekerja sama, awalnya kedua tersangka berangkat dari rumahnya didaerah Cikunir Bekasi Selatan berboncengan menggunakan kendaraan merk Honda Beat,warna Merah Putih. No. Pol. B-4241-KFI dengan posisi pelaku Dion Syaputra mengendarai di depan (JOKI) sedangkan pelaku Izul Azhar,Ramadhan (Eksekutor)
bonceng di belakang.
Selanjutnya setelah sampai di TKP pelaku melakukan pengamatan dan saat situasi sepiselanjutnya pelaku IZUL AZHAR RAMADHAN turun mendekati kendaraan korban danmengeluarkan kunci Leter “ Y“ untuk merusak kunci kontag motor korban sedangkanpelaku DONI SYAPUTRA menunggu di atas motor bertugas mengawasi dan setelahpelaku berhasil mengambil motor korban tiba-tiba perbuatan pelaku di ketahui oleh saksiyang teriak “ MALING“ spontan tersangka lari meninggalkan motor korban dan saatbersamaan kebetulan anggota Polri berpakaian preman yang sedang berpatroli melintasdan melakukan penangkapan terhadap pelaku , selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Jatiasih.
Mengambil Kendaraan dengan menggunakan kunci palsu/kunci leter “Y”.
Tindakan yang diambil yaitu
Cek TKP,Mencari Saksi-Sakis,
Periksa Saksi-Saksi,Mengamankan pelaku,Sita BB di atas,
Melengkapi berkas dan ditertibkan SPP atas nama tsk di atas
Proses Lanjut sampai P21.