Opsinews.id, Jakarta – Komite Nasional Anti Rasuah (KONTRA) saat ini tengah menyoroti kasus dugaan pemalsuan SNI pada besi impor yang diduga dilakukan oleh pengusaha kakap, Kimin Tanoto, yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah ada yang melaporkan sejak Juni lalu, tapi perkembangan sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal potensi kerugian negara sangat besar, apa kendalanya bisa selama ini penyidikannya,” kata Ketum KONTRA, Robby Firdaus dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Robby menjelaskan, dugaan pemalsuan label SNI tersebut semakin menguat disebabkan anak buah Kimin telah ditangkap dengan barang buktinya ribuan besi impor yang sudah diberi label SNI “bodong”.
Menurut informasi yang ia peroleh, praktik kotor tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan dengan tujuan agar besi-besi impor tersebut bisa digunakan untuk proyek-proyek konstruksi yang sedang gencar digaungkan oleh pemerintahan Jokowi.
“Dugaan kami praktik kotor ini sudah berlangsung lama dan pasti ada pejabat lokal yang melindungi, ntah itu dari bea cukai ataupun aparat negara, makanya bisa bertahan lama,” jelas dia.
Robby juga mengingatkan jajaran Kepolisian sebagai penegak hukum agar berlaku adil dan tak pandang bulu dalam menuntaskan sebuah kasus terutama pemalsuan ini.
“Sebagai kontrol sosial temen-temen KONTRA akan kawal terus kasus ini, bahkan kami sudah melakukan kajian untuk menggelar demonstrasi menuntut Kepolisian segera menuntaskan kasus yang merugikan negara ini,” tutupnya.
Sementara itu Senada dengan Robby, Ketua Lembaga Jaringan Muda Indonesia (JMI) PW DKI, Ryan Setiawan memaparkan adanya dugaan kejanggalan dari proses penyidikan kasus ini, meskipun pihak kepolisian sampai saat ini sudah menetapkan 6 tersangka. Tetapi, pihak kepolisian belum memanggil pemilik saham atau pemilik perusahaan dari PT. GIS yaitu Kimin Tanoto untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar transparan terhadap publik dalam menangani kasus pemalsuan Label SNI dalam produk besi baja siku, kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena diduga telah merugikan Negara sebesar 2,7T,” tegas Ryan.
Ryan juga mengatakan Apabila pihak kepolisian khususnya Direktorat Kriminal umum PMJ tidak segera memanggil Kimin Tanoto, kami menduga pihak kepolisian melindungi kimin Tanoto dari kasus tersebut.
`
“POLRI seharusnya menangani kasus ini dengan profesional. mengapa tak kunjung di tuntaskan, padahal infomasinya penangkapan sudah dilakukan dari tanggal 17 juni 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui, JMI mendapatkan informasi kasus ini melalui media tentang laporan dengan nomor LP/659/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 17 juni 2020, tentang dugaan pemalsuan label SNI baja impor dari Thailand dan china yang di duga dilakukan oleh PT. Gunung Inti Sempurna (GIS). yang semula produk tersebut ditempeli stiker SNI Siam Yamatoo Steel, namun belakangan di ganti dengan stiker SNI Gunung Garuda dan SNI Gunung Raja Paksi.
Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena berkas tersebut harus dilengkapi kembali atau P-19, kami menilai adanya dugaan ketidak trasparansian dari pihak kepolisian khusunya dari direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini sampai saat ini belum P-21.
Jika terbukti melakukan pemalsuan SNI, maka konglomerat Kimin Tanoto bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.