Opsinews.id – Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online. Peresmian tersebut digelar di kantor Korlantas Polri, Jumat (28/02/20).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, program baru ini merupakan terobosan peningkatan pelayanan publik dari Polri.
“SIM ini berlaku di 188 negara, bahkan di beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, SIM ini tetap dianggap sah untuk digunakan,” katanya.
SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.
Biaya untuk pembuatan SIM baru Rp 250 ribu, sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM Rp 225 ribu. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, mobile banking dan mesin ATM.