Opsinews.id – Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d 2015 kepada Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Penyidik memanggil Eet sebagai saksi dalam perkara tersebut, Kamis (19/03/20).
Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut, dan pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
“Iya benar, yang bersangkutan (Indra Gunawan Eet) dipanggil sebagai saksi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Ali Fikri menjelaska , selain Ketua DPRD Provinsi Riau, ada 7 orang lainnya dari Riau yang turut dipanggil KPK untuk pemeriksaan, sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Amril Mukminin itu.
7 orang tersebut adalah, Jufren yang menjabat sebagai Direktur CV Inayah Putri Perkasa, Nursita Nainggolan menjabat sebagai Direktur CV Mitra Mahaga, Nikmatul Akbar pemilik atau Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud, Kaharudin Direktur PT Raja Tawar, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa, Dedy Haryady, Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi dan yang terakhir Awang yang menjabat sebagai staf teknis CV Maulana Creasindo Tama.
“Yang 7 orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DH dan HS,” tutup Ali Fikri.
Untuk diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai bupati. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.