Opsinews.id – Sebanyak 26 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan jajaran Polres Cianjur.
Dari tangan para tersangka, jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil menyita barang bukti 36 kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Ptiyanto SIK, SH, M.Hum menjelaskan, 26 tersangka curanmor dan curas ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur di wilayah Cianjur dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
“Dalam jangka waktu tanggal 1 sampai dengan 20 Januari, kami berhasil meningkatkan operasi khusus untuk memberantas curanmor dan berhasil menangkap 26 pelaku,” ungkapnya saat press release di Mapolres Cianjur, Selasa (21/01/20).
Kapolres mengatakan, dari 26 tersangka yang ditangkap, 6 orang merupakan residivis dari kasus yang sama.
“Saat menjalankan aksinya tersangka melakukan berbagai modus mulai dari membobol kunci, merusak kunci lalu membawa lari,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, beberapa motor hasil curian pelaku curanmor dan curas diapsarkan para pelaku ke luar kota Cianjur.
“Rata-rata mereka memasarkan kendaraan hasil curian ini ke luar kota,” ucapnya.
Atas perbuatannya, dijelaskan Kapolres para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP, 363 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun penjara.