Opsinews.id – Hanya dengan rentang 1 hari, Polsek Pondok Gede berhasil menangkap tiga remaja pelaku tawuran yang menganiaya Celvin Hescial Putra, korban tawuran yang terjadi di Jalan Arteri JORR Jatiwara, Jatimelati, Pondok Melati, kota Bekasi, pada Minggu (12/9/2021) lalu.
Ketiga pelaku yang merupakan anggota geng Rauwsterdam ditangkap Polsek Pondok Gede adalah P alias Celek, F alias Aconk, dan KA alias Jieh. Mereka ditangkap tandpa ada perlawanan di rumahnya masing-masing pada Senin (13/9/2021).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi SH, MH mengatakan kejadian berawal saat ketiga pelaku bersama dengan anggota gennya bergabung dengan anggota geng dari Kampung Sawah untuk menyerang anggota geng bernama Groak297.
“Sesampainya di lokasi, ternyata anggota geng Groak297 terlah bersiap juga dan akhirnya kedua kelompok terjadi bentrokan dan saling serang,” kata Kapolsek Pondok Gede saat melakukan press release, Selasa (21/9/2021).
Korban yang merupakan anggota Groak297 saat itu tertinggal oleh anggota lainnya saat terjadi bentrokan, sehingga diserang oleh anggota geng Rauwsterdam. Akibatnya korban mengalami luka bacokan yang dilakukan ketiga pelaku. Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke RS Helsa Jatirahayu akan tetapi ditolak, lalu dibawa ke RS Haji Lubang Buaya dan dianjurkan ke RS. Polri Kramat Jati.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kanan dan kiri, luka tusuk pada paha sebelah kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri akibat senjata tajam,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit, 1 buah celana berlumuran darah, dan 2 unit handphone.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.